Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti 119 Perkara, Narkoba Paling Banyak
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (Pidum).
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 119 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Freddy kepada JPNN Banten, Kamis (30/11).
Freddy membeberkan beberapa barang bukti yang di musnahkan, di antaranya narkoba, senjata tajam (sajam), uang palsu, minyak goreng curah, dan lainnya.
"Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan itu kasus narkotika," ujarnya.
Dia membeberkan ada beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan di TPAS Cilowong.
Seperti halnya kasus minyak goreng curah yang disulap menjadi kemasan dalam botol premium.
"Ada 40 paket minyak goreng curah yang akan dimusnahkan di TPAS Cilowong. Ini merupakan pemalsuan merek serta pelanggaran undang-undang kesehatan," tuturnya.
Kejari Serang musnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus, termasuk narkoba dan uang palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News