2 Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani, Enggak Bisa Kabur Lagi

Selasa, 25 Oktober 2022 – 21:58 WIB
2 Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani, Enggak Bisa Kabur Lagi - JPNN.com Banten
Nikita Mirzani (kacamata hitam) keluar dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuju Rutan Kelas IIB, Selasa (25/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Nikita Mirzani, tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan ada dua pertimbangan penyidik menahan aktris kontroversial itu.

"Pertimbangan pertama alasan objek, yaitu Pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa ancaman pidananya di atas lima tahun," ucap Freddy kepada JPNN Banten, Selasa (25/10).

Alasan kedua, kata dia, yaitu secara subjektif Pasal 21 ayat 1 KHUP menyatakan bahwa agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"(Kemudian agar, red) terdakwa (Nikita Mirzani) tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," jelas dia.

Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"(Nikita Mirzani, red) akan menjadi tahanan kejaksaan," ucap Freddy sebelumnya.

Terhitung hari ini Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Rutan Kelas IIB.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News