3 Galian Pasir Ilegal di Serang Ditutup Satpol PP

Jumat, 30 Desember 2022 – 23:23 WIB
3 Galian Pasir Ilegal di Serang Ditutup Satpol PP - JPNN.com Banten
Petugas sedang melakukan penyegelan alat berat yang digunakan untuk menambang pasir di Kecamatan Mancak. Foto: Diskominfosatik Kabupaten Serang

banten.jpnn.com, MANCAK - Satpol PP Kabupaten Serang bersama Provinsi Banten menutup tiga galian pasir ilegal yang berada di Kecamatan Mancak.

Turut membantu penyegelan tersebut, di antaranya aparat kepolisian, TNI, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.

Galian pasir ilegal tersebut disegel dengan garis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan keseluruhan ada 20 tambang pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak.

Sementara hanya empat tambang pasir yang mengantongi izin setelah dilimpahkan kewenangannya dari pemerintah pusat kepada provinsi Banten.

"Langkah ini merupakan tindakan yang pertama, karena dari hasil musyawarah mereka masih beroperasi tanpa mengantongi izin. Jadi, yang disegel yang tidak memiliki izin," ujar Ajat, Jumat (20/12).

Ajat menyarankan bagi penambang pasir untuk mengurus izin terlebih dahulu kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Banten yang memiliki wewenang.

"Jadi, kalau izin belum terbit tetap kami hentikan. Kalau tidak mengurus izin akan kami tutup (permanen, red)," katanya.

Banyak tambang pasir di Kabupaten Serang tidak mengantongi izin. Satpol PP bertindak tegas.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News