Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Pasar Cimol
banten.jpnn.com, CIKANDE - Satpol PP Kabupaten Serang membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cimol, Kecamatan Cikande.
Pembongkaran tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman.
Penertiban menggunakan alat berat, gergaji mesin, dan alat lainnya.
Baca Juga:
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum dilakukannya pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
"Kami sudah menjalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Di mana dalam rentan waktu 15 hari melakukan sosialisasi, berlanjut teguran pertama tujuh hari agar dapat membongkar sendiri bangunannya, kemudian peringatan kedua tiga hari, sampai akhirnya ada teguran ketiga yaitu tiga hari. Terhitung sampai dieksekusi totalnya 28 hari," ucap Ajat Sudrajat, Selasa (30/8).
Ajat menambahkan ada 42 lapak bangunan yang dibongkar.
"Setelah kami tertibkan, nanti akan direlokasi sebagai solusinya," ujar dia.
Ajat menegaskan solusi relokasi akan ditangani Dinas Koperasi Usah Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
Lapak pedagang di Pasar Cimol, Kabupaten Serang, dibongkar Satpol PP. Bangunan dilarang berdiri kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News