Cukai Miras di Banten Tembus Rp 2,3 Triliun, Tak Ada Lagi Razia?
"Prespektif tentang itu maka tentu bersama-sama melihatnya sebagai sesuatu hal yang harus diperbaiki bila ada dalam konteks yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Tentu, kami sangat berharap mari semua laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten membeberkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) menjadi salah satu penyumbang cukai atau pajak terbesar sepanjang 2022.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan hasil cukai yang didapat dari MMEA di 2022 sebesar Rp 2,3 triliun.
Hal tersebut menjadi wajar, karena Provinsi Banten mempunyai salah satu pabrik miras terbesar di Indonesia sehingga memengaruhi pendapatan cukai.
"Ada peningkatan di 2022 mencapai target pendapatan cukai MMEA sebesar Rp 2,3 triliun," ucap Rahmat, Kamis (26/1).
"Jadi, tahun ini capaiannya 100 persen sesuai target, baik dari cukai MMEA, rokok, dan vape," sambungnya.
Rahmat mengungkapkan capaian target cukai harus juga didukung dengan sektor lainnya.
Miras menjadi penyumbang cukai tersebar di Banten hingga tembus Rp 2,3 triliun, gubernur bereaksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News