Cukai Miras di Banten Tembus Rp 2,3 Triliun, Tak Ada Lagi Razia?

Jumat, 27 Januari 2023 – 18:11 WIB
Cukai Miras di Banten Tembus Rp 2,3 Triliun, Tak Ada Lagi Razia? - JPNN.com Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memberikan reaksinya soal minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) yang masuk sebagai penyumbang cukai atau pajak terbesar sepanjang 2022.

Al Muktabar mengatakan sebelum bertindak terlebih dahulu dilihat dari peraturan yang berlaku.

"Jadi, pada dasarnya itu semua harus dilihat secara aspek regulasi peraturan perundangan-undangan," ucap Al Muktabar, Jumat (27/1).

Al Muktabar mengungkapkan akan mengembalikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Dalam rangka penegakan hukum tentu kembali lagi pada aparat penegak hukum di sana," ujarnya.

Dia menegaskan bilamana kedapatan melanggar hukum dari adanya peredaran atau berdirinya perusahaan miras harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Bahwa bila itu memang suatu hal melanggar hukum maka harus ditindak sesuai peraturan yang ada," tutur dia.

Al Muktabar mengungkapkan pihaknya akan berupaya terus untuk memperbaiki tatanan ke depan.

Miras menjadi penyumbang cukai tersebar di Banten hingga tembus Rp 2,3 triliun, gubernur bereaksi.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News