3 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2023, Pemprov Banten Bersikap Tegas
banten.jpnn.com, SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menyebut tiga perusahaan mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Adapun pemberlakuan UMK 2023 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.
"Ada tiga perusahaan mengirimkan surat secara resmi ke kami, dengan maksud mengajukan penangguhan UMK 2023," kata Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi, Rabu.
Menurut Septo, surat pengajuan penangguhan UMK 2023 dari perusahaan tersebut telah dibalas oleh Disnakertrans Banten.
"Kami sudah balas surat dari mereka, dan kami sampaikan bahwa sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa sejak tahun 2021 lalu sudah tidak ada lagi yang namanya penangguhan UMK," kata Septo.
Jadi, kata dia, perusahaan harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan SK UMK 2023. Tidak adanya penangguhan UMK ini sejak tahun 2021, 2022 dan 2023.
Baca Juga:
Dikatakan Septo, keputusan UMK 2023 yang telah diterbitkan oleh Pj Guberrnur Banten Al Muktabar sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
"Penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi COViD-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten," katanya.
Alasan tiga perusahaan di Banten mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News