Tok! Gubernur Banten Putuskan UMK, Paling Tinggi Kota Cilegon, Sebegini Nilainya
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2023.
Kenaikan UMK telah sah berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur Banten Nomor: 561/Kep.318-Huk/2023.
SK kenaikan UMK dikeluarkan pada Senin, 7 Desember 2022 dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.
Baca Juga:
Sementara untuk besaran kenaikan UMK di setiap kabupaten atau kota nominalnya berbeda-beda.
Kenaikan UMK paling tinggi diduduki Kota Cilegon dengan persentase 7,30 persen dari Rp 4.340.254.18 menjadi Rp 4.657.222,94.
Kemudian disusul Kabupaten Tangerang dengan kenaikan 7,02 persen dari Rp 4.230.792.65 menjadi Rp 4.527.688.52.
Selanjutnya Kota Tangerang mengalami kenaikan 6,97 persen dari Rp 4.285.798.90 menjadi Rp 4.584.519.08.
Berikutnya Kabupaten Serang mengalami kenaikan 6,95 persen dari Rp 4.215.180.86 menjadi Rp 4.492.961.52.
Gubernur Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebegini perincian setiap daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News