Tenaga Teknis Banten Tak Mendapat Formasi PPPK 2023, Gubernur Janjikan Ini
banten.jpnn.com, SERANG - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di Pemprov Banten tidak menyediakan formasi untuk tenaga teknis.
Kebijakan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaan Tahun Anggaran 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya akan mencari solusi dengan berkomunikasi bersama pemerintah pusat.
"Terkait dengan itu (tenaga teknis tidak mendapat formasi, red), karena merupakan regulasi dari pemerintah, kami terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat apa yang menjadi solusi atas hal tadi disampaikan," ucap Al Muktabar kepada JPNN Banten, Selasa (7/2).
Dia mengaku Pemprov Banten memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan terkait PPPK.
"Otoritas kami terbatas dalam itu. Oleh karenanya, kami terus mengomunikasikan mudah-mudahan ada jalan yang terbaik untuk kita bersama," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Pemprov Banten telah memiliki formasi PPPK seleksi 2023.
Jumlah formasi itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaan Tahun Anggaran 2023.
Pj Gubernur Banten memberikan respons soal tidak adanya formasi PPPK untuk tenaga teknis di seleksi 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News