Polisi Beri Izin SOTR di Tangerang, Asalkan...
banten.jpnn.com, TANGERANG - Polisi memberikan izin kegiatan sahur on the road (SOTR) di Tangerang.
Kasatintelkam Polresta Tangerang Kompol Moch Sopian menyarankan kepada masyarakat atau komunitas yang hendak menggelar kegiatan SOTR untuk dapat memiliki izin resmi dari kepolisian.
"Sebetulnya kegiatan sahur on the road ini diperbolehkan. Tetapi, bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor," kata Sopian di Tangerang, Kamis.
Menurutnya, kebijakan semacam ini diambil pihaknya sebagai langkah dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atau dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama Ramadan.
"Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalah gunakan oleh kelompok remaja. Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok," katanya.
Kendati demikian, pihaknya pun menegaskan bagi siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian.
Sebab, nantinya selama penyelenggaraan acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman dan terjaga.
"Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut," ucapnya.
Kegiatan sahur on the road (SOTR) di Tangerang harus berjalan aman, nyaman, dan terjaga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News