Polisi Beri Izin SOTR di Tangerang, Asalkan...
Kemudian, kata Sopian, jika nanti pihaknya menemukan kegiatan SOTR tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan, maka petugas kepolisian tak akan segan-segan membubarkannya secara tegas.
"Jadi, silakan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui polsek atau polres dengan merincikan jumlah anggota/komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya. Sehingga kami nanti lakukan upaya pengamanan," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam hal ini Polresta Tangerang juga akan menindaklanjuti terkait instruksi dari Presiden Joko Widodo mengenai larangan melaksanakan buka puasa bersama yang tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dengan dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/03).
"Tentu kami akan mengikuti aturan pemerintah. Karena memang saat ini COVID-19 juga belum mereda, hanya PPKM saja ditiadakan," kata dia. (antara/jpnn)
Kegiatan sahur on the road (SOTR) di Tangerang harus berjalan aman, nyaman, dan terjaga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News