Gubernur Banten: Perusahaan Harus Tepat Waktu Berikan THR
banten.jpnn.com, SERANG - Pemprov Banten mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 tepat waktu.
Itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR dianjurkan pada H-7 Idulfitri atau 15 April 2023.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pemberian THR dianjurkan tepat waktu, karena itu kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan.
"Kami mengimbau para owner perusahaan itu (pemberian THR, red) bagian dari yang harus dilaksanakan dan harapan kami itu dilakukan tepat waktu," ucap Al Muktabar, Kamis (30/3).
Al Muktabar menjelaskan THR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan yang melakukan usaha di Provinsi Banten.
Terlebih, THR dijamin oleh undang-undang tentang ketenagakerjaan adanya pemberian tunjangan di hari raya untuk para pekerja.
"Kami meminta agar perusahaan menaati peraturan yang berlaku," jelas dia.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar minta perusahaan memberikan THR Idulfitri 2023 tepat waktu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News