Babak Baru Kasus Perzinaan Antara Mertua dengan Menantu, Polisi Beberkan Fakta Ini
Permohonan mediasi disampaikan Rozy melalui dua surat dengan waktu berbeda.
Akan tetapi, proses mediasi tidak dapat dilaksanakan, karena pihak pelapor meminta pertemuannya digelar di kantor kuasa hukumnya di Jakarta.
Pihak terlapor menginginkan proses mediasi digelar di Mapolda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral.
Hingga pada akhirnya proses mediasi buntu tidak dapat dilaksanakan.
"Penyidik tetap profesional dalam menangani kasus dugaan perzinaan," ujarnya.
Kompol Herlia menegaskan pihaknya telah melakukan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk kasus delik aduan.
Pihaknya telah memberikan ruang untuk mediasi seusai permintaan dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Kasus ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan, kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna tahap penuntutan," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Babak baru kasus perzinaan antara mertua dengan menantu di Serang, ada upaya mediasi ternyata.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News