Polisi Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita

Jumat, 14 Maret 2025 – 00:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita - JPNN.com Banten
Tersangka manipulasi takaran MinyaKita menunjukkan cara mengemas minyak goreng. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pelaku manipulasi atau pengurangan takaran MinyaKita di Tangerang.

Pelaku berinisial AW (37), warga Rajeg, Kabupaten Tangerang dengan sengaja telah memanipulasi takaran minyak goreng.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku memanipulasi dua merek minyak goreng, yaitu MinyaKita serta Djernih.

"Pelaku memproduksi serta memperdagangkan MinyaKita serta Djernih tidak sesuai dengan isi berat bersih," ucap Wiwin.

Selain itu, kata Wiwin, pelaku dalam menjalankan usahanya tidak dibekali sertifikat pruduk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Namun, label kedua tersebut dicantumkan dalam kemasan minyak goreng yang dijual tersangka," ujarnya.

Dia menjelaskan pelaku dalam per hari dapat melakukan pengemasan minyak goreng mencapai delapan ton.

"Kegiatan pengemasan minyak goreng menjadi merek MinyaKita serta Djernih sudah berlangsung sejak Januari 2025," kata dia.

Praktik curang pengemasan minyak goreng menjadi merek Minyakita serta Djernih dibongkar polisi.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News