Babak Baru Kasus Perzinaan Antara Mertua dengan Menantu, Polisi Beberkan Fakta Ini

Selasa, 01 Agustus 2023 – 06:59 WIB
Babak Baru Kasus Perzinaan Antara Mertua dengan Menantu, Polisi Beberkan Fakta Ini - JPNN.com Banten
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Babak baru kasus perzinaan antara mertua Raihana Anah dengan menantu Rozy Zai Hakiki yang sempat menggemparkan warga Serang, Banten.

Laporan perzinaan tersebut dilayangkan oleh mantan istri Rozy, Norma Risma pada 29 Januari 2023.

Mengenai perkembangan kasus tersebut Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan kasus yang dilaporkan Norma ialah dugaan tindak pindana perzinaan Pasal 284 KUHP.

Dengan terlapor mantan suami Norma, yaitu Rozy Zai Hakiki.

"Kasus yang dilaporkan NR (Norma Risma) sudah ditingkatkan ke proses penyidikan pada 12 Juli 2023," ucap Kompol Herlia, Senin (31/7).

Kompol Herlia menjelaskan fakta-fakta yang menghambat proses penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan adalah saksi dari terlapor.

"Jadi, yang membuat lambat penyelidikan disebabkan RH (Raihana) selaku saksi terlapor yang dipanggil dua kali tidak hadir baru pada pemanggilan ketiga dapat memenuhi panggilan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan pihak terlapor maupun saksi meminta kepada penyidik untuk diberikan ruang mediasi.

Babak baru kasus perzinaan antara mertua dengan menantu di Serang, ada upaya mediasi ternyata.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News