Panji Gumilang jadi Tersangka, Ulama Banten Apresiasi Polri
banten.jpnn.com, LEBAK - Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengapresiasi keputusan Polri.
"Kami bersyukur kerja keras dan bersungguh-sungguh kinerja Polri hingga menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang," kata Kiai Hasan Basri.
Baca Juga:
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak itu mengatakan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tentu memberikan apresiasi kinerja Polri dalam penegakan hukum.
Supremasi penegakan hukum itu harus berjalan tanpa tebang pilih untuk mencari keadilan, karena Indonesia merupakan negara hukum.
Kiai Hasan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas kerja keras Polri untuk melindungi umat dan menjaga kedamaian dan kondusivitas di masyarakat.
Sepak terjang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang beberapa bulan terakhir ini tentu mengundang kegaduhan hingga terjadi polemik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan umat.
"Kami sebagai ulama tentu mendukung Polri dalam melakukan penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang," kata anggota Komisi Fatwa MUI Banten.
Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News