Kuasa Hukum Korban Penipuan Rekrutmen Anggota Polri Tuding Istri Polisi Terlibat
banten.jpnn.com, SERANG - Kasus pencaloan rekrutmen Bintara Polri yang melibatkan oknum purnawirawan polisi berinisial W (60) memasuki babak baru.
Kasus tersebut sudah masuk di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang beralamat di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
Korban dari kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) Sutrisno (58) dan Sriyanti (56).
Keduanya sehari-hari berjualan potong ayam di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kini pasutri tersebut sudah berpulang ke pangkuan ilahi sebelum kasus yang menimpa mereka selesai.
Pesan terakhir, almarhumah Sriyanti sebelum meninggal dunia ingin uang yang ditipu oknum purnawirawan polisi dikembalikan.
Sekarang kasus dilanjutkan anak bungsunya Ridwan Trisno yang masih membawa harapan kedua orang tuanya tersebut.
Kuasa Hukum Almarhumah Sriyanti, Marcel Honest Simorangkir mengatakan pihaknya melihat ada keterlibatan dari istri terdakwa berinisial LN yang berstatus sebagai guru di Kota Cilegon.
Kasus rekrutmen bintara Polri yang korbannya tukang ayam potong di Cilegon sekarang sudah masuk meja persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News