Mantri Pembunuh Kades jadi Tersangka
banten.jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota menetapkan mantri berinisial SU menjadi tersangka pembunuhan terhadap Kepala Desa (Kades) Curuggoong Salamunasir (40).
Salamunasir tewas di tangan SU setalah ditusuk dengan jarum suntik yang berisi cairan sidiandryl diphenhydramine.
"SU yang semula terduga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka (pembunuhan kades Curuggoong, red)," ucap Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Somena, Selasa (14/3).
Hujra menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 388 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.
Kades Curuggoong Salamunasir yang tinggal di Padarincang, Kabupaten Serang tewas setelah dibunuh menggunakan jarum suntik oleh seorang mantri berinisial SU.
Sebelum tewas, korban sempat terlibat cekcok dengan SU.
Tidak beberapa lama pelaku langsung menikam korban menggunakan jarum suntik yang terdapat cairan ke bagian punggung Salamunasir.
Suntikan tersebut membuat korban seketika kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri.
Polresta Serang Kota menetapkan mantri berinisial SU menjadi tersangka pembunuhan terhadap kades.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News