Cara Mudah WP Membayar dan Melihat Bukti Pembayaran Pajak, Cukup Klik

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 09:15 WIB
Cara Mudah WP Membayar dan Melihat Bukti Pembayaran Pajak, Cukup Klik - JPNN.com Banten
Surat tanda terima setoran (STTS) di Kota Tangerang bisa dilihat di aplikasi Tangerang LIVE. HO/Bapenda Kota Tangerang

banten.jpnn.com, TANGERANG - Wajib pajak (WP) di Kota Tangerang makin dimudahkan melunasi kewajibannya. Termasuk untuk melihat bukti pembayaran.

Surat tanda terima setoran (STTS) sebagai bukti bayar pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diperoleh melalui super apps Tangerang LIVE.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan STTS sudah dapat diberikan secara elektronik. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir apabila STTS-nya hilang karena sudah dapat diunduh melalui aplikasi Tangerang LIVE.

"Pemerintah Kota Tangerang memberikan kemudahan-kemudahan di berbagai pelayanan bagi masyarakat. Termasuk dalam pengecekan STTS para wajib pajak Kota Tangerang. Semua bisa dicek dalam satu genggaman saja melalui aplikasi Tangerang LIVE. Silahkan unduh aplikasinya sudah tersedia di Play Store atau AppStore," kata dia, Sabtu.

Untuk pengecekan STTS melalui aplikasi Tangerang LIVE, pastikan sudah mengunduh aplikasi Tangerang LIVE dan melakukan registrasi. Setelah itu, masuk ke menu Pajak dan Retribusi, pilih PBB, dan pilih STTS.

"Setelah memilih menu STTS, silahkan masukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nama wajib pajak. Terakhir, pilih tahun mana STTS yang akan dilihat atau diunduh," lanjutnya.

Kiki berharap masyarakat Kota Tangerang dapat terus taat membayarkan pajaknya sebagai andil dalam pembangunan Kota Tangerang.

Melalui pajak yang dibayarkan pembangunan di Kota Tangerang dapat makin lebih baik dan maju.

Wajib pajak (WP) di Kota Tangerang makin dimudahkan melunasi kewajibannya. Termasuk untuk melihat bukti pembayaran.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News