Kabar Baik buat Wajib Pajak di Tangerang, Cuma Sampai 31 Agustus

Selasa, 01 Agustus 2023 – 12:00 WIB
Kabar Baik buat Wajib Pajak di Tangerang, Cuma Sampai 31 Agustus - JPNN.com Banten
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah (kiri) bersama Wakil Wali Kota Sachrudin (tengah) dan Sekda Herman Suwarman (kanan) menunjukan bukti pembayaran pajak dalam program panutan pajak beberapa waktu lalu. ANTARA/HO/Pemkot Tangerang

banten.jpnn.com, TANGERANG - Kabar baik buat wajib pajak di Tangerang dari pemerintah kota.

Pemkot Tangerang memberikan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Wajib pajak yang masih ada tunggakan atau belum menuntaskan kewajiban pajaknya, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut," kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Selasa.

Dia mengatakan dalam program spesial HUT RI ini ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat terkait pembayaran pajak seperti penghapusan denda bebas sanksi PBB 1994 - 2022, kemudian terhutang PBB – P2 tahun 1994 – 2014 diberikan diskon sebesar 50 persen.

Sedangkan pajak BPHTB PRONA/PTSL/PTKL, diberikan diskon sebesar 25 persen.

"Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga,” kata Kiki.

Sebagai informasi, selain melalui loket, masyarakat juga dapat memanfaatkan pilihan pembayaran melalui merchant atau e-commerce. Diantaranya loket Bank BJB, Aplikasi BJB Digi, Aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, Qris, Gopay, hingga Kantor Pos Indonesia.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menambahkan kebijakan terkait pemberian diskon pajak tersebut diberikan dalam upaya meningkatkan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajak kepada negara.

Dalam rangka HUT ke-78 RI, Pemkot Tangerang memberikan kabar baik buat para wajib pajak.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News