Tarif Tiket Kapal Penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni
Selanjutnya V A dari 1.138.000 naik menjadi Rp Rp 1.190.000.
"Berikutnya V B dari Rp 828 ribu naik menjadi Rp 880.000," tulisnya.
Kemudian golongan VI A dari Rp 1.897.000 naik menjadi Rp 1.980.000.
"Selanjutnya golongan VI B dari Rp 1.264.000 naik menjadi Rp 1.330.000," tulisnya.
Berikutnya golongan VII dari Rp 1.792.000 naik menjadi Rp 1.900.000.
"Selanjutnya golongan VII dari 2.367.000 naik menjadi Rp 2.500.000," tulisnya.
Kemudian terakhir golongan IX dari 3.606.000 naik menjadi Rp 3.820.000.
Corporate Scretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menambahkan penyesuaian tarif baru atas dasar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Lintas Antarnegara.
Berikut tarif tiket kapal penyeberangan dari Pelabuhan Merak-Bakauheni terbaru setelah mengalami kenaikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News