Tarif Tiket Kapal Penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni
Sedangkan rincian kenaikan tarif tiket pada kelas eksekutif adalah sebagai berikut.
"Pejalan kaki dewasa kategori enam tahun ke atas dari Rp 77 ribu menjadi Rp 78.000," tulisnya.
Sementara bayi di bawah dua tahun dikenakan biaya Rp 4 ribu.
"Kemudian kendaraan golongan I jenis motor dari Rp 78.000 menjadi Rp 80 ribu," tulisnya.
Golongan II jenis gerobak serta motor di bawah 500 cc dari Rp 108.000 menjadi Rp 120 ribu.
"Selanjutnya golongan III kendaraan roda tiga dan motor di atas 500 cc dari Rp 168.000 menjadi Rp 180 ribu," tulisnya.
Berikutnya golongan IV A dari Rp 644.000 naik menjadi Rp 670 ribu.
"Kemudian golongan IV B dari Rp 457 ribu naik menjadi Rp 480 ribu," tulisnya.
Berikut tarif tiket kapal penyeberangan dari Pelabuhan Merak-Bakauheni terbaru setelah mengalami kenaikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News