Pemprov Banten Terapkan WFH buat 50% Pegawai Selama 1 Bulan Gegara Polusi Udara
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) buat aparatur sipil negara (ASN).
WFH bagi ASN mulai diberlakukan sejak 28 Agustus sampai 28 September 2023 dalam waktu satu bulan.
Kebijakan WFH mengacu pada instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kemudian kebijakan tersebut ditindaklanjuti dalam surat edaran penjabat (Pj) gubernur Banten Nomor 800/2928 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara.
Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan kebijakan WFH merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara.
"Terkait kebijakan itu sudah kami bagikan. Kami coba satu bulan dahulu untuk 50 persen WFH," ujar Virgojanti, Minggu (27/8).
Virgojanti menjelaskan ASN yang mendapatkan tugas kedinasan WFH diprioritaskan yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Termasuk Pemprov Banten yang kedudukannya di wilayah Jakarta, Kota Tangerang, dan Tangerang Kota Selatan (Tangsel).
Mengurangi polusi udara, Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN selama satu bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News