Siap-Siap, Tarif Jasa Penumpang Bandara Soetta Naik Mulai Agustus
banten.jpnn.com, TANGERANG - Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax pada awal Agustus 2022.
Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan penyesuaian tarif pada PJP2U tersebut sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan.
"Rencananya penyesuaian tarif diberlakukan 1 Agustus 2022," ucap Agus Haryadi di Tangerang, Selasa.
Pihaknya meminta kepada seluruh operator di Bandara Soetta untuk melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat.
"Nanti selama 30 hari atau satu bulan dilakukan sosialisasi, sejak ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif," katanya.
Menurut Agus, penyesuaian tarif pada airport tax tersebut bukan hanya berlaku di Bandara Soekarno-Hatta saja, tetapi di beberapa bandara komersil lainnya juga akan diberlakukan.
"Sebenarnya bukan hanya di Soetta, tetapi di beberapa bandara lain. Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan, tetapi Kemenhub, baru bisa merilis setelah pandemi COVID-19 mereda. Jadi, dua tahun lalu bersamaan dengan Terminal 1 ini sudah kami usulkan," ujarnya.
Dia mengungkapkan untuk penyesuaian tarif airport tax di Bandara Soetta nilainya bervariasi dengan berdasarkan perhitungan investasi dan layanan yang dilakukan oleh operator.
Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News