Ormas di Lebak Dukung Polisi Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin
Menurut dia, ormas-ormas yang ada di Indonesia tentu harus berlandasan haluan negara, yakni UUD 45 dan ideologi Pancasila sebagai pemersatu bangsa, seperti ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, dan lainnya. Sebab, negara ini dibangun oleh pendiri bangsa berdasarkan kesepakatan.
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, adat, kepercayaan, sosial dan bahasa. Karena itu, jika ormas maupun kelompok yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila tentu aparat kepolisian harus menindak tegas dengan memproses secara hukum.
"Kami mendukung tindakan kepolisian menangkap pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin dan memproses secara hukum," tegasnya.
Untuk mengantisipasi paham Khilafatul Muslimin, kata dia, ulama, kiai, lembaga pendidikan agama, pondok pesantren hingga tokoh masyarakat harus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak terpapar paham yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
Meski di Kabupaten Lebak belum ditemukan kelompok Khilafatul Muslimin, namun secara pribadi mungkin ada, namun kegiatan mereka masif.
Begitu juga orangtua saat menyekolahkan anak-anaknya tentu harus melihat dulu pengelola sekolah bersangkutan.
"Kita jangan sampai menyekolahkan pendidikan anak yang bisa mengembangkan paham radikal," katanya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya mengharamkan pemberontakan kepada pemerintah yang sah dalam ilmu fiqih disebut bughot, karena dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan.
Ormas di Lebak, Banten menilai Khilafatul Muslimin bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News