Diprotes Warga, Galian Tanah Ilegal di Lebak Ditutup Pemprov Banten

Kamis, 09 Januari 2025 – 12:44 WIB
Diprotes Warga, Galian Tanah Ilegal di Lebak Ditutup Pemprov Banten - JPNN.com Banten
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menutup galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Foto: Supplied

banten.jpnn.com, SERANG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menutup galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Penutupan tersebut menyusul adanya protes warga Mekarsari.

Alhasil, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas ESDM Provinsi Banten melakukan penyegelan galian tersebut pada Senin (6/1) disaksikan warga setempat.

PPNS Dinas ESDM Provinsi Banten Jimmy Sabar Sitanggang mengatakan penutupan dilakukan, karena aktivitas galian tanah di Desa Mekarsari tidak memiliki izin penambangan.

"Berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, akhirnya kami tutup (galian tanah ilegal, red) disaksikan warga setempat," ucap Jimmy.

Menurut Jimmy, berdasarkan aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kecamatan Rangkasbitung tidak diperbolehkan aktivitas penambangan.

"Karena, tata ruang juga di Kecamatan Rangkasbitung tidak diperbolehkan keberadaan pertambangan," ungkap dia.

"Jadi, aktivitas galian tanah di Desa Mekarsari ilegal atau tidak mempunyai izin," ujar Jimmy.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menutup galian tanah ilegal di Lebak.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News