Wali Kota Cilegon Sebut Penyederhanaan Birokrasi Ada 3 Hal
banten.jpnn.com, CILEGON - Pemkot Cilegon menggelar sosialisasi peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 yang berlangsung di Aula Setda II.
Peraturan tersebut berisikan tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan penyederhanaan birokrasi bukan hanya menghapus struktural, tetapi, lebih dari itu adanya perubahan sistem kerja.
"Penyederhanaan ini untuk mewujudkan tatanan yang bersih, efektif, dan terpercaya," ucap Helldy Agustian, beberapa hari lalu.
Dia menambahkan agar tercapainya tujuan tersebut dimulai dari sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis.
"Yang berorientasi pada hasil cepat dalam mengambil keputusan yang akhirnya bermuara terhadap kinerja bersama," kata Helldy.
Helldy mengatakan ada tiga tahap dalam penyederhanaan birokrasi. Pertama, struktural organisasi, kemudian, penyetaraan jabatan, dan yang terakhir penyesuian sistem kerja.
"Dari tiga cara itu dapat mendorong organisasi yang fleksibel, tetapi, tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kompetensi," ucapnya.
Wali Kota Cilegon ingin penyelenggaraan birokrasi makin mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kompetensi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News