Rekomendasi UMK Serang Disahkan, Tok! Sebegini Kenaikannya

Selasa, 28 November 2023 – 10:49 WIB
Rekomendasi UMK Serang Disahkan, Tok! Sebegini Kenaikannya - JPNN.com Banten
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah mengeluarkan besaran rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Rekomendasi itu dikeluarkan pada Senin malam (27/11) yang ditandatangani langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Berdasarkan surat Nomor: 561/3887/Disnakertrans tentang Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Serang 2024.

UMK Serang mengalami kenaikan sebesar 7,08 persen atau apabila dikonversikan ke dalam nominal menjadi Rp 318.101,66.

Surat rekomendasi tersebut ditunjukkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMK Serang 2024.

Jika Pj gubernur Banten menyetujui rekomendasi tersebut, UMK di Kabupaten Serang menjadi Rp 4.811.064 dari sebelumnya Rp 4.492.961.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indriani Dewi mengatakan pihaknya akan terus mengawal rekomendasi UMK Serang sampai menjadi keputusan gubernur Banten.

"Kami akan mengawal rekomendasi dari bupati Serang sampai kepada Pj gubernur Banten," ucap Intan, Selasa (28/11).

Rekomendasi UMK Serang sudah dikeluarkan, sekarang tinggal menunggu keputusan gubernur Banten.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia