Tok! UMP Banten 2024 Naik Rp 66.532, Buruh Setuju?
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11).
Ketetapan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut UMP Banten 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 2,50 persen dari tahun sebelumnya.
UMP Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 tahun depan menjadi Rp 2.727.812.
Dengan demikian UMP Banten 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 66.532.
Formula kenaikan UMP melalui beberapa perhitungan, di antaranya rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp 1.743.687.
Baca Juga:
Kemudian menghitung rata-rata banyaknya anggota rumah tangga se-provinsi 3,94 orang.
Selanjutnya rata-rata banyaknya ART bekerja rumah tangga se-provinsi sekitar 1,64 orang.
Disnakertrans menyebut kenaikan UMP Banten telah melewati beberapa perhitungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News