BBWSC3 Digugat Korban Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN
Selasa, 05 Desember 2023 – 11:30 WIB
"Pelanggaran hukum yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah yang tidak melakukan perbuatan pengelolaan Bendungan Sindangheula," kata dia. (mcr34/jpnn)
Korban banjir bandang Kota Serang menggugat BBWSC3 karena tragedi 1 Maret 2022.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News