BBWSC3 Digugat Korban Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN
banten.jpnn.com, SERANG - Korban banjir bandang Kota Serang menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cibanten (BBWSC3) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilayangkan melalui LBH Pijar Harapan Rakyat pada Senin (4/12) dengan nomor register 50/G/TF/2023/PTUN.SRG.
Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat Rizal mengatakan gugatan dilayangkan lantaran BBWSC3 tidak melakukan tindakan pemerintahan terkait pengelolaan atau pemeliharaan bendungan Sindangheula.
"Jadi, sebelum terjadinya banjir di Kota Serang pada 1 Maret 2022 BBWSC3 tidak memperbaiki kerusakan pintu air yang membuat daya tampung bendungan menjadi tidak terkontrol," ucap Rizal, Selasa (5/12).
Rizal menjelaskan sebelum gugatan dilayangkan pihaknya sudah melakukan keberatan administrasi ke BBWSC3 pada 12 Oktober 2023.
Kemudian mengajukan banding ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ruang (PUPR) pada 2 November 2023.
"Akan tetapi, surat keberatan serta banding yang kami sampaikan tidak ditanggapi," ujarnya.
Maka dengan demikian, pihaknya menilai BBWSC3 telah melakukan pelanggaran hukum.
Korban banjir bandang Kota Serang menggugat BBWSC3 karena tragedi 1 Maret 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News