Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Serang Menghabisi Nyawa Adik Ipar
Jumat, 15 Desember 2023 – 12:52 WIB
"Seusai mencari rumput pelaku sudah ditunggu di rumah korban kemudian diinterogasi sampai akhirnya dia mengakui perbuatannya," ujarnya.
AKP Syamsul menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Pria di Serang membunuh adik ipar karena kesal ditolak berhubungan badan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News