Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Serang Menghabisi Nyawa Adik Ipar

Jumat, 15 Desember 2023 – 12:52 WIB
Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Serang Menghabisi Nyawa Adik Ipar - JPNN.com Banten
Jajaran Polres Cilegon menggelar konferensi pers kasus pembunuhan. Foto: Humas Polres Cilegon

"Seusai mencari rumput pelaku sudah ditunggu di rumah korban kemudian diinterogasi sampai akhirnya dia mengakui perbuatannya," ujarnya.

AKP Syamsul menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Pria di Serang membunuh adik ipar karena kesal ditolak berhubungan badan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News