Bikin Gaduh Warga, 13 Tempat Hiburan Malam di Serang Disegel

Selasa, 30 Januari 2024 – 00:00 WIB
Bikin Gaduh Warga, 13 Tempat Hiburan Malam di Serang Disegel - JPNN.com Banten
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama TNI, Polri, Satpol PP dan PLN menyegel 13 tempat hiburan malam (THM), Senin (29/1). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

banten.jpnn.com, SERANG - Sebanyak 13 tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang, disegel Pemkot Serang, TNI, Polri, Satpol PP, Senin (29/1).

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan THM tersebut ditutup atas banyaknya laporan masyarakat dengan kegaduhan yang terjadi.

“Ini merupakan amanat dan aspirasi masyarakat serta ulama dan juga terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan pada saat pertama dilantiknya Pj Wali Kota Serang saat 5 Desember 2023," katanya, Senin.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat, di antaranya THM, penerangan jalan umum (PJU) dan aktivitas anak jalanan, dua di antaranya sudah dilakukan tindak lajut THM dan PJU sementara untuk anak jalanan akan segera dituntaskan.

Yedi menegaskan apabila ada pengusaha yang membandel membuka usahanya kembali akan ditindak secara hukum yang tertera dalam peraturan undang-undang.

"Ini kalau setelah disegel tidak boleh dibuka lagi. Kita harus taat ke dalam peraturan perundang-undangan bisa dikenakan pidana sekiranya empat tahun penjara," katanya.

Yedi mengatakan Pemerintah Kota Serang memberikan konsekuensi waktu kepada para pengusaha THM untuk segera menutup THM sebelum dilakukannya pembongkaran.

"Mungkin kami kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 Februari 2024 akan kami bongkar jika masih bandel," katanya.

Keberadaan tempat hiburan malam tanpa izin di Kota Serang kerap mengganggu masyarakat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News