2 Hari Sebelum Ramadan Tempat Hiburan di Tangerang Harus Tutup

Senin, 20 Maret 2023 – 19:07 WIB
2 Hari Sebelum Ramadan Tempat Hiburan di Tangerang Harus Tutup - JPNN.com Banten
Ilustrasi: Petugas dari Satpol PP memasang stiker penyeglan tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang. (Azmi/Antara)

banten.jpnn.com, TANGERANG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang mengimbau pemilik usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, panti pijat, dan biliar menutup usahanya sebelum Ramadan.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota nomor 556/2809-Disbudpar/2023.

"Penutupan jasa usaha hiburan umum dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idulfitri 1444 Hijriah," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Senin.

Dia mengatakan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, kata dia, Disbudpar telah bekerja sama dengan dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan siap melayangkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan lain yang diterapkan selama Ramadhan adalah kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya, dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup mulai sampai dengan pukul 17.00 WIB.

"Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Kepala Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan pihaknya menurunkan sekitar 100 personel yang bersiaga melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada yang melakukan pelanggaran dan jika terulang tidak menutup kemungkinan dilakukan pengajuan pencabutan izin usaha.

Usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, panti pijat, dan biliar di Tangerang harus tutup sebelum Ramadan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News