Kombes Raden Romdhon: Jangan Ragu-Ragu, Tembak di Tempat!
Kombes Raden mengatakan tujuan dari operasi untuk mengedepankan penegakan hukum serta fungsi pencegahan deteksi.
Dia menjelaskan selama dalam operasi kasus yang paling dominan, yaitu tentang tiga C.
"Sasaran operasi prioritas kejahatan tiga C, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas). Operasi guna melakukan penegakan hukum, mencegah, dan menimbulkan efek jera," kata Raden.
Pada kesempatan yang sama Polresta Tangerang mengembalikan kendaraan sepeda motor hasil kejahatan kepada pemilik resminya.
"Kami berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada, agar menjaga dengan baik kendaraannya dimulai dari memarkirkan di tempat aman dan selalu menggunakan kunci ganda," jelasnya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon memerintahkan jajarannya untuk bersikap tegas dalam menjaga keamanan bagi masyarakat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News