Pekerjaan Molor, Kontraktor Jembatan Penghubung Serang-Tangerang Kena Denda

Minggu, 04 Februari 2024 – 00:00 WIB
Pekerjaan Molor, Kontraktor Jembatan Penghubung Serang-Tangerang Kena Denda - JPNN.com Banten
Jembatan Jatipulo penghubung Serang-Tangerang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Pembangunan Jembatan Jatipulo penghubung antara Serang-Tangerang mengalami keterlambatan.

Akibat molornya pekerjaan jembatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten memberikan sanksi finansial kepada kontraktor pelaksana.

Kontraktor pelaksana Jembatan Jatipulo ialah CV Sumur Ranje yang akan dikenakan denda, karena waktu pekerjaannya tidak sesuai target.

Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan pembangunan Jembatan Jatipulo ditargetkan selesai pada akhir 2023.

Namun, sampai pergantian tahun jembatan penghubung dua daerah itu belum selesai.

"Jadi, dikasi waktu pemberian kesempatan dengan dikenakan denda penuh satu jembatan," ucap Arlan kepada JPNN Banten, Sabtu (3/2).

Arlan menjelaskan denda yang diberikan kepada kontraktor dihitung satu per mil dari nilai kontrak.

Nilai kontrak pembangunan jembatan Rp 4 miliar belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Dinas PUPR Provinsi Banten memberi sanksi kontraktor Jembatan Jatipulo yang menghubungkan Serang-Tangerang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News