Pemprov Banten Kucurkan Insentif 50 Persen Bagi Wajib Pajak Jenis PBBKB
Rabu, 13 Maret 2024 – 17:40 WIB
"SE pemberian insentif ditandatangani langsung Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 7 Maret 2024," tambah dia.
Maka demikian, kata Deni pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memproses aturan tersebut.
"Kami akan mencatat serta melaporkan tentang pelaksanaan surat edaran ini secara intens dengan Pj gubernur," ungkap dia.
Deni menegaskan pemberlakuan SE insentif PBBKB bersifat mengikat dan kuat.
"Jadi, masa berlakunya SE insentif sampai berlakunya Perdana Nomor 1 Tahun 2024 atau adanya aturan baru yang dikeluarkan Pj gubernur Banten," ungkap Deni. (mcr34/jpnn)
Pemprov Banten menunda kenaikan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) karena beberapa hal.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News