Pemprov Banten Kucurkan Insentif 50 Persen Bagi Wajib Pajak Jenis PBBKB

Rabu, 13 Maret 2024 – 17:40 WIB
Pemprov Banten Kucurkan Insentif 50 Persen Bagi Wajib Pajak Jenis PBBKB - JPNN.com Banten
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan insentif bagi para wajib pajak untuk jenis PBBKB.

Meskipun adanya aturan baru terkait kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kabar baiknya, Pemprov Banten malah memberikan insentif 50 persen bagi dunia usaha.

Kebijakan tersebut merupakan respons cepat pemerintah dari permohonan wajib pajak yang merasa keberatan adanya kenaikan PBBKB.

Para wajib pajak menyampaikan keberatan dengan meminta penundaan pelaksanaan perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan pemberian insentif terhadap dunia usaha terkait PBBKB dilihat dari beberapa faktor.

Beberapa faktor tersebut, di antaranya menjaga stabilitas perekonomian, mendukung pertumbuhan ekonomi pascapemilu, pengendalian inflasi, dan menjelang Ramadan.

"Jadi, pemberian insentif terhadap dunia usaha diatur dalam surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Daerah," ucap Deni.

Pemprov Banten menunda kenaikan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) karena beberapa hal.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News