Aset Kedai DJHA Senilai Rp 40 Miliar Lebih Diperkarakan di Pengadilan Negeri Serang
Penggugat Aat Atmajaya menambahkan hadirnya saksi ahli membuat perkara perdata yang ditangani PN Serang menjadi terang benderang.
"Saksi ahli menyebutkan bahwa data diri tergugat bermasalah, karena ada ketimpangan yang aneh dalam kartu tanda penduduk (KTP) tergugat," ujar Aat.
"Jadi, tergugat itu mempunyai tiga KTP yang berbeda-beda tempat serta tanggal lahirnya," tambah dia.
Aat membeberkan ketiga KTP tersebut dengan keterangan lahir di Makassar, Serang, dan Jakarta sesuai asal indentitas tersebut dibuat.
"Sementara sekarang tergugat mengeklaim e-KTP yang keterangan lahirnya di Jakarta," kata dia.
Maka dari itu, kata Aat hadirnya saksi ahli bermaksud menerangkan keabsahan tentang identitas diri dalam hal ini KTP.
Aat menjelaskan berdasarkan keterangan saksi ahli bila KTP yang digunakan tidak dikeluarkan oleh instansi terkait maka dokumen-dokumen lainnya cacat hukum.
"Kami mendapat rujukan dari disdukcapil bahwasanya KTP tergugat tidak terdaftar di Kabupaten Serang," kata Aat. (mcr34/jpnn)
Aset Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang oleh sang pengelola.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News