Aset Kedai DJHA Senilai Rp 40 Miliar Lebih Diperkarakan di Pengadilan Negeri Serang
banten.jpnn.com, SERANG - Aset Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang bernilai puluhan miliar rupiah diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Aset tersebut digugat Pengelola DJHA Aat Atmajaya dengan tergugat pemilik lahan Sabarto Saleh.
Perkara perdata yang ditangani PN Serang sudah masuk dalam agenda keterangan saksi ahli dari penggugat.
Baca Juga:
Saksi ahli yang dihadirkan penggugat ialah Agus Prihartono latar belakangnya merupakan dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi mengatakan pendapat yang disampaikan saksi ahli dari penggugat menguntungkan kliennya sebagai tergugat.
"Kalau secara hukum, saksi ahli yang dihadirkan penggugat menguntungkan kami. Karena, pendapatan yang disampaikan ahli di persidangan sangat jelas," ucap Afdil.
Afdil berharap majelis hakim PN Serang dapat memutus perkara dengan adil berdasarkan fakta, data, dan keterangan ahli.
"Klien kami digugat atas dasar surat wasiat. Maka dari itu, kami berharap majelis hakim dapat berlaku adil, karena mereka sebagai wakil Tuhan," tutur dia.
Aset Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang oleh sang pengelola.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News