Pj Wali Kota Serang: Mobil Dinas Tidak Boleh Digunakan untuk Mudik
banten.jpnn.com, SERANG - Pejabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, tetapi untuk pekerjaan rutin sehari-hari," kata Yedi Rahmat, Senin.
ASN di lingkungan Pemkot Serang diharapkan dapat menaati aturan yang berlaku. Meski demikian dia mengaku belum mengeluarkan surat kendaraan secara tertulis terkait mobil dinas di lingkungan Pemkot Serang agar tidak digunakan untuk mudik.
"Secara tertulis memang belum ada, tetapi lisan sudah dan mudah-mudahan ASN di Kota Serang taat aturan," katanya.
Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Karena kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
"Yang penting kedaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, kalau untuk Salat Jumat, Salat Idulfitri atau kegiatan lainnya dengan anak-anak yatim piatu saat Lebaran itu tidak apa-apa yang penting jangan dipakai mudik," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan untuk izin kendaraan dinas boleh dipakai mudik atau tidak sejauh ini belum ada surat izin tertulis dari pimpinan.
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News