Pengendara Mobil Berpelat Nomor Dinas Polri Palsu Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi
![Pengendara Mobil Berpelat Nomor Dinas Polri Palsu Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2023/04/28/mat-19-warga-kapuk-muara-jakarta-utara-jakut-yang-sempat-hsq-hz6t.jpg)
banten.jpnn.com, SERANG - MAT (19), warga Kapuk Muara, Jakarta Utara yang sempat ditangkap lantaran menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu dan rotator kini dibebaskan.
MAT merupakan pengendara mobil Honda Freed yang menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu 2402-07.
Sementara pelat nomor yang aslinya adalah B-1088-PKZ.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus mobil pribadi menggunakan pelat dinas Polri palsu.
"Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan dengan persangkaan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Kombes Didik, Jumat (28/4).
Kombes Didik menjelaskan terhadap suatu pidana baik kejahatan atau pelanggaran proses penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah.
Hal tersebut dapat menimbulkan ne bis in idem atau suatu pelaku peristiwa yang sama dipidana dua kali.
Dia menegaskan kendaraan yang digunakan MAT legal yang dibuktikan dengan adanya surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
Penjelasan polisi melepas pengendara mobil Honda Freed yang menggunakan rotator dan pelat nomor dinas Polri palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News