Pengumuman, OJK Cabut Izin BPR EDCCASH

Kamis, 29 Februari 2024 – 12:40 WIB
Pengumuman, OJK Cabut Izin BPR EDCCASH - JPNN.com Banten
OJK. Foto : Ricardo/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) EDCCASH yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pencabutan tersebut sesuai dengan keputusan anggota dewan komisaris OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usah PT BPR EDCCASH.

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen mengatakan pencabutan izin untuk menjaga industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Sebelumnya pada 31 Maret 2023, kami menetapkan PT BPR EDCCASH masuk dalam predikat kurang sehat," kata Roberto, Rabu (28/2).

Roberto menjelaskan pihaknya sudah memberikan waktu kepada PT BPR EDCCASH untuk melakukan penyehatan.

"Namun, pihak PT BPR EDCCASH tidak dapat melakukan penyehatan," kata dia.

Melihat kondisi tersebut, kata Roberto Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penyelamatan serta meminta OJK untuk mencabut izin usaha.

"Kami mengimbau nasabah PT BPR EDCCASH agar tetap tenang, karena dana di perbankan dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Roberto. (mcr34/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang. Bagaimana nasib para nasabah?

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News