Pemprov Banten Raup Rp 237 Miliar dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 01 Mei 2025 – 10:00 WIB
Pemprov Banten Raup Rp 237 Miliar dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan - JPNN.com Banten
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Pemprov Banten meraup Rp 237,59 miliar dari hasil program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 29 April 2025.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menjelaskan capaian ini berasal dari antusiasme tinggi masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Alhamdulillah, dari program yang sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur tentang pemutihan pajak dan denda, tercatat di sistem kami hingga 29 April sudah mencapai pendapatan sebesar Rp 237 miliar sekian," ujar Deden, Rabu.

Rinciannya, kendaraan roda empat menyumbang sekitar Rp 175 miliar dan roda dua Rp 61 miliar di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat yang tersebar di 12 wilayah.

Adapun wilayah dengan kontribusi terbesar adalah Samsat Kelapa Dua, Cikokol, dan Ciputat.

Deden juga menyebut program ini berhasil menarik kembali minat wajib pajak yang sebelumnya menunggak.

"Sampai hari ini, dari total penunggak 2,3 juta unit kendaraan, sudah sekitar 200 ribu unit yang melakukan pembayaran. Ini artinya sekitar 10 persen sudah berhasil kami tarik," katanya.

Dari sisi jenis kendaraan, roda empat yang membayar tunggakan tercatat sebanyak 29.000 unit dan roda dua mencapai 131.000 unit.

Bapenda Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan mencapai Rp 237,59 miliar.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News