Pemprov Banten Raup Rp 237 Miliar dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 01 Mei 2025 – 10:00 WIB
Pemprov Banten Raup Rp 237 Miliar dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan - JPNN.com Banten
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Untuk mendukung kelancaran layanan, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dalam pengaturan lalu lintas di sejumlah titik Samsat yang mengalami lonjakan pengunjung.

"Kami juga batasi jam operasional dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, meski proses input data tetap berlangsung hingga malam," ujar dia.

Terkait keterbatasan blanko STNK di beberapa wilayah, Deden memastikan hal tersebut tidak menggugurkan hak wajib pajak.

“Masalah pengisian STNK memang wewenangnya ada di kepolisian, tapi informasi yang kami terima surat permohonan sudah diajukan,” kata dia.

Dia mengungkapkan meski program ini tidak dibebani target khusus oleh pimpinan daerah, Bapenda terus mendorong upaya sosialisasi secara masif.

"Kami sudah minta bantuan Bapenda kabupaten/kota untuk sekalian menyampaikan informasi saat mendistribusikan tagihan PBB ke masyarakat," ujar dia.

Capaian ini merupakan hasil penerimaan atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak tahun 2019 ke bawah, 2020 hingga 2024, dan kendaraan baru atau hasil mutasi dari luar provinsi.

Secara rinci, pendapatan dari PKB mencapai Rp 157,23 miliar, sementara pendapatan dari BBNKB menyumbang Rp 80,36 miliar.

Bapenda Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan mencapai Rp 237,59 miliar.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News