Kejati Turun Tangan untuk Pisahkan Bank Banten dengan PT Global Development
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar menambahkan mengapa diperlukan pendampingan kejati dalam upaya pemisahan Bank Banten dari PT BGD, ini untuk menciptakan nilai akuntabel, efektif, efesien, dan transparan.
Baca Juga:
"Kejaksaan adalah pengacara negara, bila ada hal-hal tertentu di sana (dalam pemisahan) maka kami akan lebih cepat diarahkan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Al-Muktabar menjelaskan akan ada tiga instansi perangkat kerja yang akan bersama melakukan pemisahan, yaitu otoritas jasa keuangan (OJK), Kemendagri, dan DPRD Banten.
"Kemudian ada pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Banten, maka diperlukan pendamping hukum dari Kejati," jelasnya.
Dia menerangkan setelah dilakukan pemisahan antara PT BGD dan Bank Banten ke depan akan memiliki tugas yang berbeda.
"PT BGD akan fokus dengan kompetensinya sebagai holding dalam mengerjakan aktivitas ekonomi dan pembangunan. Sementara, Bank Banten harus konsentrasi khusus pada agenda keuangan terutama menjaga serta menjamin likuiditas kas daerah," ujar Al-Muktabar. (mcr34/jpnn)
Ini tujuan pemprov memisahkan Bank Banten dengan perusahaan induk PT Banten Global Development (BGD).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News