Kejati Turun Tangan untuk Pisahkan Bank Banten dengan PT Global Development

Minggu, 14 Agustus 2022 – 12:17 WIB
Kejati Turun Tangan untuk Pisahkan Bank Banten dengan PT Global Development - JPNN.com Banten
Pemprov besama Bank Banten meminta pendampingan hukum dari kejaksaan tinggi (kejati) untuk memisahkan bank pembangunan daerah (BPD) dengan perusahaan PT Banten Global Development (BGD), Minggu (14/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar menambahkan mengapa diperlukan pendampingan kejati dalam upaya pemisahan Bank Banten dari PT BGD, ini untuk menciptakan nilai akuntabel, efektif, efesien, dan transparan.

"Kejaksaan adalah pengacara negara, bila ada hal-hal tertentu di sana (dalam pemisahan) maka kami akan lebih cepat diarahkan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Al-Muktabar menjelaskan akan ada tiga instansi perangkat kerja yang akan bersama melakukan pemisahan, yaitu otoritas jasa keuangan (OJK), Kemendagri, dan DPRD Banten.

"Kemudian ada pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Banten, maka diperlukan  pendamping hukum dari Kejati," jelasnya.

Dia menerangkan setelah dilakukan pemisahan antara PT BGD dan Bank Banten ke depan akan memiliki tugas yang berbeda.

"PT BGD akan fokus dengan kompetensinya sebagai holding dalam mengerjakan aktivitas ekonomi dan pembangunan. Sementara, Bank Banten harus konsentrasi khusus pada agenda keuangan terutama menjaga serta menjamin likuiditas kas daerah," ujar Al-Muktabar. (mcr34/jpnn)

Ini tujuan pemprov memisahkan Bank Banten dengan perusahaan induk PT Banten Global Development (BGD).

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News