Al Muktabar Siap-Siap Saja, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi BPO Rp 39 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 Al Muktabar.
BPO yang diduga diselewengkan senilai Rp 39 miliar.
"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa, karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan," kata Rangga, Jumat.
Dia mengatakan penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025, dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
Dana BOP yang seharusnya digunakan Penjabat Gubernur Banten untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan senilai Rp 39 miliar.
Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
Rangga mengatakan Kejati Banten belum bisa memberikan informasi mendetail, karena para pihak yang dipanggil baru sebatas dimintai klarifikasi.
"Masih dilakukan klarifikasi," kata Rangga. (antara/jpnn)
Kejati Banten menyelidiki dugaan korupsi BPO Pj Gubernur Banten periode 2022-2024 Al Muktabar senilai Rp 39 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News