Kasus Kematian Santri di Tangerang Berbuntut Panjang

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 15:19 WIB
Kasus Kematian Santri di Tangerang Berbuntut Panjang - JPNN.com Banten
Kapolresta Tangerang Kombes aden Rhomdon Natakusuma. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Kasus perkelahian sesama santri di Ponpes Daar El-Qolam menyebabkan satu korban berinisial BD (15) asal Tanjung Burung, Kosambi, meninggal dunia. Polresta Tangerang menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Peradilan Anak.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus perkelahian antara R (15) dan BD (15) itu murni satu lawan satu.

Setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta autopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka terduga pelaku.

"Sudah ditetapkan. Saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak. Namanya juga di asrama, kan, berantem, jadi spontanitas saja," katanya.

Dia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai anak pelaku telah mengakui perbuatannya.

Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 Ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul. (antara/jpnn)

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kematian santri Ponpes Daar El-Qolam di Tangerang.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News