Polemik Sampah Tangsel, Wali Kota Serang: Jangan Saling Lempar
Hal itu dikatakan Plt Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan kepada JPNN Banten.
"Kalau pembuangan sampah lintas kabupaten atau kota itu menjadi kewenangan provinsi," ucap Wawan, Jumat (26/8).
Dia menuturkan untuk penanganan TPA regional menjadi kewenangan provinsi.
Bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, pengelolaan sampah menjadi kewenangan kabupaten atau kota.
"Sementara untuk kewenangan provinsi mengelola TPA regional," katanya.
Soal izin Tangsel yang membuang sampah ke Kota Serang, Pemprov Banten memastikan belum ada izin pengiriman.
"Kalau belum ada izin, ya enggak boleh," ujar dia.
Wawan beralasan pemberian izin harus dilihat dari segi sarana dan prasarana, apakah sudah memadai atau belum.
Terkait sampah, Pemkot Serang telah melakukan MoU serta penandatanganan PKS dengan Kota Tangsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News