Polemik Sampah Tangsel, Wali Kota Serang: Jangan Saling Lempar 

Senin, 29 Agustus 2022 – 19:31 WIB
Polemik Sampah Tangsel, Wali Kota Serang: Jangan Saling Lempar  - JPNN.com Banten
Wali Kota Serang Syafrudin. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Hal itu dikatakan Plt Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan kepada JPNN Banten.

"Kalau pembuangan sampah lintas kabupaten atau kota itu menjadi kewenangan provinsi," ucap Wawan, Jumat (26/8).

Dia menuturkan untuk penanganan TPA regional menjadi kewenangan provinsi.

Bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, pengelolaan sampah menjadi kewenangan kabupaten atau kota. 

"Sementara untuk kewenangan provinsi mengelola TPA regional," katanya.

Soal izin Tangsel yang membuang sampah ke Kota Serang, Pemprov Banten memastikan belum ada izin pengiriman.

"Kalau belum ada izin, ya enggak boleh," ujar dia.

Wawan beralasan pemberian izin harus dilihat dari segi sarana dan prasarana, apakah sudah memadai atau belum.

Terkait sampah, Pemkot Serang telah melakukan MoU serta penandatanganan PKS dengan Kota Tangsel.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia