Penampilan Ratu Atut Setelah 9 Tahun Mendekam di Penjara, Ada yang Berbeda?
banten.jpnn.com, SERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan Atut mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"(Ratu Atut) bebas bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM," ucap Masjuno, Selasa (6/9).
Dia menambahkan Atut telah menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara.
"(Ratu Atut Chosiyah, red) bebas bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan masa percobaan Atut Chosiyah sampai 2026.
Pada masa tersebut perempuan berusia 60 tahun harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, dan wajib lapor setiap bulan.
"Selanjutnya beliau (Ratu Atut, red) akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang," katanya.
Eks Gubernur Banten Ratu Atut telah menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News