Penampilan Ratu Atut Setelah 9 Tahun Mendekam di Penjara, Ada yang Berbeda? 

Rabu, 07 September 2022 – 02:33 WIB
Penampilan Ratu Atut Setelah 9 Tahun Mendekam di Penjara, Ada yang Berbeda?  - JPNN.com Banten
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara, Selasa (6/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan Atut mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"(Ratu Atut) bebas bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM," ucap Masjuno, Selasa (6/9).

Dia menambahkan Atut telah menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara.

"(Ratu Atut Chosiyah, red) bebas bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan masa percobaan Atut Chosiyah sampai 2026.

Pada masa tersebut perempuan berusia 60 tahun harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, dan wajib lapor setiap bulan.

"Selanjutnya beliau (Ratu Atut, red) akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang," katanya. 

Eks Gubernur Banten Ratu Atut telah menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News